nasional

Mantan Komisioner KPAI Menilai Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat

Kamis, 9 Maret 2023 | 17:00 WIB
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

 

RBG.ID – Penahanan AG sebagai anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) soal kasus penganiayaan David Ozora dinilai sudah tepat.

Hal itu disampaikan oleh Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti.

“Seperti keterangan polisi ia ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar,” ucap pemerhati anak sekaligus pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3).

Retno mengatakan karena anak yang berhadapan dengan hukum penahanannya tidak boleh dicampur dengan orang dewasa.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Rusaknya Bunga Rawa Edelweiss di Ranca Upas Akibat Event Trail Motor

Sehingga, langkah polisi dinilainya sudah tepat.

“Penahan anak itu harus betul-betul manusiawi. Satu, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa,” ujar dia menegaskan.

eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan Di LPKS AG akan menerima pendamping psikologis termasuk mendapatkan hak-hak lainnya seperti dikunjungi keluarga, hak pendidikan dan lain sebagainya.

Ia menuturkan apabila AG mengikuti program sekolah rumah atau “homeschooling”, maka polisi tidak boleh melakukan pemeriksaan hingga kegiatan belajarnya selesai atau terpenuhi.

BACA JUGA:Ada Ledakan Dahsyat di Bangladesh, Tewaskan 19 Jiwa dan Ratusan Orang Terluka

“Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucapnya.

Menurutnya, polisi tak harus memeriksa AG di kantor polisi karena bisa dilakukan di LPKS.

Tujuannya, agar anak yang sedang berhadapan dengan hukum tidak tertekan.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB