RBG.ID – Mario Dendy Satriyo (MDS) selaku pelaku penganiayaan kepada David terus mendapatkan kecaman
Tindakannya dinilai sangat sadis, apalagi usai beredar video yang diduga diambil saat peristiwa terjadi.
Dalam kasus ini Mario disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Pasal penganiayaan berat seperti yang disebutkan dalam Pasal 351 KUHP sendiri hanya menerima ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anak Pejabat Kemenkeu
Setinggi-tingginya yakni 7 tahun apabila korban hingga meninggal dunia.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, ada beberapa pasal lain yang bisa memperberat hukuman Mario seperti pasal percobaan pembunuhan.
Pasal percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP, di mana ancaman hukumannya dikurangi satu pertiga dari ancaman pokok.
Misalnya, apabila hukuman pokok adalah pidana mati atau seumur hidup, maka hukuman percobaan bisa sampai 15 tahun penjara.
“Ya alternatif 338 atau 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ucap Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (24/2).
Pasal 338 KUHP yang membahas pidana pembunuhan bisa dikenakan jika David selaku korban tidak terselamatkan.
BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan David, Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulia
Selain itu, status David sebagai anak di bawah umur juga dapat memperberat ancaman hukuman Mario.