RBG.id – DPR RI baru-baru ini resmi mengesahkan RUU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3) dengan dikawal ratusan aparat TNI dan Polri.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi.
Diantara mereka yang hadir termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan Pasal 47, yang memperluas jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Jika sebelumnya hanya 10 jabatan yang tersedia, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 posisi di berbagai Kementerian dan Lembaga.
Penambahan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Sebelum revisi ini disahkan, prajurit aktif TNI dapat menempati 10 jabatan sipil berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung
Kini, dengan adanya revisi UU TNI, enam posisi tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif meliputi:
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
4. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
5. Kejaksaan Agung
6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)