Kekayaannya terdiri dari aset properti, kendaraan mewah, surat berharga, serta saldo kas dan setara kas.
Gaji Riva Siahaan sebagai direktur utama perusahaan subholding Pertamina ini diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Gaji tersebut mencakup berbagai tunjangan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, hingga asuransi purna jabatan.
Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pernah menyebut bahwa gaji seorang direktur utama di Pertamina bisa mencapai Rp500 juta per bulan.
Meski begitu, angka pasti gaji Riva Siahaan belum diketahui secara publik.***