RBG.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga elpiji subsidi 3 kilogram (kg) tidak boleh melebihi Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Namun, di lapangan, harga gas tersebut masih ditemukan mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.
"Kami akan terus memastikan harga maksimal Rp 19.000 sesuai dengan HET," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dikutip RBG.id dari Kompas pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Soal Kelangkaan Stok LPG 3 Kg: Supaya Harga Tidak Mahal
Untuk mengatasi kenaikan harga yang tidak terkendali, pemerintah telah mengambil langkah dengan meningkatkan status warung pengecer menjadi sub-pangkalan gas.
Dengan kebijakan ini, distribusi elpiji bersubsidi akan lebih mudah diawasi sehingga subsidi dapat tepat sasaran.
Bahlil mengungkapkan tingginya harga jual di warung eceran berisiko menghambat upaya pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara efektif.
"Kita harus memastikan subsidi ini tidak disalahgunakan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer per 1 Februari 2025.
Pengecer yang ingin tetap menjual gas subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Ini Tips Aman Saat Berkendara di Tol
Kebijakan ini sempat menyebabkan kelangkaan gas 3 kg di pasaran. Namun, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pengecer kembali diperbolehkan menjual gas seperti biasa dengan status yang telah ditingkatkan menjadi sub-pangkalan.
"Dengan langkah ini, harga gas 3 kg dapat tetap terkontrol dan tidak seenaknya dinaikkan oleh pengecer," tegas Bahlil.