RBG.id– Resmi per 1 Februari 2025, hanya empat golongan masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg.
Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan harga jualnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Saat ini pemerintah juga resmi menegaskan terkait pembelian gas LPG 3 kg wajib ke pangkalan resmi yang sudah terdaftar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk menata distribusi gas bersubsidi dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai.
"Kami sedang menata sistem distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot dalam konferensi di Kantor Kementerian ESDM, Dikutip RBG.id dari Kompas pada Senin, 03 Februari 2025.
Selain itu, Pemerintah mengkategorikan empat kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Baca Juga: Berapa Modal Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 kg? Wajib Siapkan Uang Segini
2. Masyarakat yang memiliki usaha mikro produktif atau perorangan dengan legalitas penduduk dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara resmi dengan terdapat beberapa jenis usaha berikut yang diperbolehkan :
- Rumah/warung makan
- Kedai makanan, termasuk usaha makanan keliling seperti tukang bakso atau gorengan
- Kedai minuman dan penyediaan minuman keliling
- Rumah atau kedai obat tradisional Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Baca Juga: Tragis, Kapal Basarnas Meledak di Perairan Tidore, Tiga Orang Tewas dan 1 Wartawan MetroTV Hilang
3. Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
4. Petani sasaran, yang mana para petani ini sebelumnya mendapatkan bantuan perdana LPG 3kg untuk mesin pompa air dari pemerintah
Baca Juga: Apakah Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Lebih dari Satu di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina
Artikel Terkait
Sejumlah Pedagang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3kg di Wilayah Jakarta: Sampai Harus Menunjukkan KTP
Pertamina Salurkan Lebih dari 100 Ribu Tabung Gas Elpiji 3kg untuk Atasi Kelangkaan di Sejumlah Wilayah Jakarta
Siap-siap Pengecer Gas Elpiji Bakal Dilarang, Pertamina Ajak Masyarakat Beli Langsung di Pangkalan Resmi
Catat! Mulai Hari Ini Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Ini Penyebabnya
Tak Lagi Dijual di Warung, Ini Link untuk Mencari Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Angin Segar! Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Simak Cara Daftarnya di Sini
Apakah Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Lebih dari Satu di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina