Minggu, 21 Desember 2025

Pengecer Resmi Dihapus! Begini Cara Baru Beli LPG 3 Kg, Wajib Tunjukan KTP

- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:22 WIB
Ilustrasi Tabung Gas LPG 3 Kg (Foto/Pertamina Patra Niaga.)
Ilustrasi Tabung Gas LPG 3 Kg (Foto/Pertamina Patra Niaga.)

RBG.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan aturan baru pembelian LPG 3 Kg.

Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 Kg di pengecer, melainkan hanya melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Heboh Penangkapan 56 Peserta Pesta Sesama Jenis di Hotel Kuningan, Ternyata Dibiayai Dua Sosok Ini

Untuk membeli LPG 3 Kg, masyarakat wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dengan menunjukkan NIK/KTP, kami bisa memastikan bahwa LPG 3 Kg hanya dibeli oleh yang berhak,” jelas perwakilan Kementerian ESDM.

Cara Cek Pangkalan Resmi Terdekat

Baca Juga: Pesta Sesama Jenis di Hotel Kuningan Jaksel di Grebek, Polisi Berhasil Ringkus 56 Pria dan Sita Barang Bukti

Masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan resmi terdekat melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka Situs Pertamina

Akses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di ponsel atau komputer.

2. Cari Lokasi Pangkalan

Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk melihat daftar pangkalan di sekitar Anda.

Baca Juga: Waduh! Emak-emak di Tangerang Gelar Aksi Protes Buang Tabung Gas, Usai Pemerintah Perketat Aturan Penjualan Gas LPG 3kg

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X