RBG.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan aturan baru pembelian LPG 3 Kg.
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 Kg di pengecer, melainkan hanya melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Heboh Penangkapan 56 Peserta Pesta Sesama Jenis di Hotel Kuningan, Ternyata Dibiayai Dua Sosok Ini
Untuk membeli LPG 3 Kg, masyarakat wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan menunjukkan NIK/KTP, kami bisa memastikan bahwa LPG 3 Kg hanya dibeli oleh yang berhak,” jelas perwakilan Kementerian ESDM.
Cara Cek Pangkalan Resmi Terdekat
Masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan resmi terdekat melalui langkah-langkah berikut:
1. Buka Situs Pertamina
Akses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di ponsel atau komputer.
2. Cari Lokasi Pangkalan
Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk melihat daftar pangkalan di sekitar Anda.
Artikel Terkait
Angin Segar! Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Simak Cara Daftarnya di Sini
Apakah Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Lebih dari Satu di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina
Berapa Modal Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 kg? Wajib Siapkan Uang Segini
Cek Daftar 52 Lokasi Agen dan Pangkalan Resmi LPG 3 Kg di Bogor, Beli Gas Sekarang Tidak Bisa Sembarangan!
Atasi Kelangkaan! Pemerintah Tegaskan Hanya 4 Golongan Ini yang Boleh Beli Gas LPG 3 kg, Siapa Aja ya?
Pemerintah Tanggapi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Menteri ESDM Diminta Tinjau Langsung