nasional

Tidak Hadiri Sidang Praperadilan, KPK Minta Penundaan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Februari

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:55 WIB
Potret Hasto Kristiyanto Pasca Diperiksa KPK. (Foto/Twitter @Lifetomorow)

RBG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akhirnya ditunda hingga 5 Februari 2025 atas permintaan KPK.

Dilansir dari YouTube Kompas TV, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi sidang dan menghadirkan saksi ahli.

Baca Juga: Jadi Tameng untuk Sang Anak, Farida Felix Siap Berlutut Minta Maaf ke Ibu Satpam: Abraham Michal dalam Pengaruh Obat

"Biro Hukum KPK telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan materi sidang, termasuk menghadirkan ahli," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1).

Hasto Kristiyanto di Podcast Akbar Faizal Uncensored. (Foto/tangkap layar youtube Akbar Faizal uncensored.)

Selain itu, Tessa menambahkan bahwa pihaknya masih perlu menyelesaikan persiapan administrasi terkait kasus ini.

"Kami memerlukan waktu untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan hal-hal administratif lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Pegawai, Mendikti Satryo Brodjonegoro Angkat Suara Terkait Aksi Demo ASN

Sidang perdana yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyanto, menerima surat resmi dari KPK.

Surat tersebut dikirimkan pada Kamis, 16 Januari 2025, yang berisi permintaan penundaan sidang.

Hasto Kristiyanto, yang mengajukan praperadilan ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Permohonan praperadilan Hasto telah diterima oleh PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, dan teregister dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Tilang Manual Diganti Sistem Cakra Presisi, Razia Gabungan Masih Berlaku?

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB