nasional

Gak Perlu Panik, Pemilih Tanpa KTP Gegara Rusak atau Hilang Masih Bisa Nyoblos Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Rabu, 27 November 2024 | 08:11 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Indonesia (X/ @agama_nusantara)

 

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Idham menegaskan, dokumen yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS bergantung pada kategori yang ditetapkan oleh KPU. Berikut adalah persyaratannya:

1. Pemilih DPT

Dokumen wajib: KTP atau biodata kependudukan

Baca Juga: Datang Dikawal Pendukung, Cagub Maluku Utara Nomor Urut 04 Sherly Tjoanda Bakal Nyoblos di Ternate Selatan

Formulir: Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih DPTb

Dokumen wajib: KTP atau biodata kependudukan

Formulir: Model A-Surat Pindah Pemilih

Baca Juga: KPK Sentil Masyarakat agar Tak Tergiur Serangan Fajar : Terima 20 Ribu Perak, Melarat 5 Tahun

Pemilih kategori ini wajib melapor kepada petugas TPS pada hari pencoblosan.

3. Pemilih DPK

Syarat utama: Harus mendatangi TPS sesuai dengan alamat pada KTP atau biodata kependudukan.

Waktu kedatangan: Dianjurkan hadir satu jam sebelum TPS ditutup untuk memastikan dapat memberikan suara.

Baca Juga: Nambah Lagi Satu Kasus, BAWASLU Kota Bogor Endus Total 7 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB