Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Idham menegaskan, dokumen yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS bergantung pada kategori yang ditetapkan oleh KPU. Berikut adalah persyaratannya:
1. Pemilih DPT
Dokumen wajib: KTP atau biodata kependudukan
Formulir: Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih DPTb
Dokumen wajib: KTP atau biodata kependudukan
Formulir: Model A-Surat Pindah Pemilih
Baca Juga: KPK Sentil Masyarakat agar Tak Tergiur Serangan Fajar : Terima 20 Ribu Perak, Melarat 5 Tahun
Pemilih kategori ini wajib melapor kepada petugas TPS pada hari pencoblosan.
3. Pemilih DPK
Syarat utama: Harus mendatangi TPS sesuai dengan alamat pada KTP atau biodata kependudukan.
Waktu kedatangan: Dianjurkan hadir satu jam sebelum TPS ditutup untuk memastikan dapat memberikan suara.
Baca Juga: Nambah Lagi Satu Kasus, BAWASLU Kota Bogor Endus Total 7 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024