nasional

Tutorial Lengkap Cara Nyoblos yang Baik dan Benar di TPS Pilkada 2024, Jangan Ada Syarat yang Terlewat!

Rabu, 27 November 2024 | 06:22 WIB
Ilustrasi pencoblosan pasangan calon kepala daerah di TPS Pilkada 2024 (Dok. Humas Pemprov Bali)

Pentingnya Mematuhi Prosedur

Baca Juga: Catatan Head to Head Bayern Munchen vs PSG Jelang Liga Champion 2024/2025: Siapa Lebih Superior?

KPU menetapkan aturan ketat, termasuk kewajiban Ketua KPPS menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35.

Hal ini memastikan transparansi dan keabsahan suara.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan lancar dan tertib.

Pastikan Anda hadir tepat waktu dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia pelaksana pemungutan suara.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB