Dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana kampanye Pilkada 2024, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Innalillahi Kecelakaan Bus Terguling di Jalan Lingkar Sukabumi, Puluhan Penumpang Alami Luka-luka
Ketiganya adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang juga merupakan calon petahana di Pilkada 2024, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF); serta ajudan gubernur, Anca (AC).***