nasional

Berapa Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024? Cek Infonya di Sini

Minggu, 24 November 2024 | 13:45 WIB
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: www.ntbpos.com)

RBG.ID - Menjelang pemungutan suara serentak, sebagian masyarakat mulai bertanya-tanya, Pilkada 2024 libur berapa hari?

Untuk diketahui, Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, tanggal 27 November 2024.

Bertepatan dengan pemungutan suara secara serentak Pilkada 2024, sejumlah masyarakat pun menantikan hari libur nasional ini.

Baca Juga: Pentingnya Mengajarkan Anak Makan Sendiri, Yuk Ma Simak 5 Manfaatnya untuk Tumbuh Kembang Si Kecil

Selain masyarakat yang akan pergi ke bilik pemungutan suara, kabar libur nasional ini turut dinantikan masyarakat yang belum punya hak pilih, seperti anak-anak sekolah.

Nah, pertanyaan di atas akan terjawab melalui panduan resmi yang tertuang dalam surat edaran pemerintah. Berikut informasi lengkapnya.

Pilkada 2024 libur berapa hari?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos memastikan, Pilkada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional selama satu hari.

Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu! Begini Tata Cara dan Syarat Nyoblos Pilkada 2024

"Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Betty, dilansir Kompas.com, Minggu 24 November 2024.

Ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU

Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Simak Jurus Jitu Cek DPT Online via Hp Secara Sat-set , Cuma 5 Menit Auto Beres

Betty mengatakan, libur Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.

"Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional," tuturnya.

Surat edaran libur Pilkada 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Baca Juga: Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Datangi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Tertinggal

Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.

Berikut poin-poin surat edaran libur saat hari pemungutan suara:

Hari libur saat pemungutan suara Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Tahapan dari Persiapan hingga Jadwal Pelaksanaannya di Sini

Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

1. Hari libur saat pemungutan suara

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pilkada, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Waktu untuk menggunakan hak pilih

Pada poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Baca Juga: Carut Marut Pilkada 2024 Viral di Medsos, Sampang Madura Mencekam Usai Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dicarok

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara pekerja atau buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Upah lembur

Poin ketiga menjelaskan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.

Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pada dasarnya, hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang bertepatan dengan Rabu, 27 November 2024 adalah hari libur nasional selama satu hari.

Keputusan libur nasional pada Pilkada 2024 ini berlaku baik bagi pekerja maupun anak sekolah.***

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB