Diketahui, para tersangka seharusnya bertugas memblokir situs judi online supaya tidak bisa diakses oleh warga Indonesia.
Sayangnya, para tersangka justru menjaga situs tersebut dan meminta upah dari pemilik situs.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku memblokir situs judol setiap dua minggu sekali. Jika pemilik tidak membayar uang, maka lamannya akan diblokir.
Tersangka mengharuskan pemilik situs membayar tarif Rp 8,5 juta sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.