RBG.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut sumber dana yang digunakan LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, terkait dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dugaan suap tersebut sempat mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dilansir RBG.id dari metrotvnews, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri asal dana yang diberikan LR kepada hakim, apakah bersumber dari dirinya sendiri atau pihak lain.
“Kita akan mendalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan? Dananya dari siapa?” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (28/10).
Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa keterangan LR akan disinkronkan dengan keterangan tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur, serta dengan keterangan Zarof Ricar.
ZR diduga bertindak sebagai perantara untuk meralat putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.
“Keterangan dari LR dan ZR akan dikaitkan untuk menemukan simpul penyelesaian kasus ini secara tuntas,” ucap Harli.
Penyidik Selidiki Temuan Dana
Penyidik Kejagung juga tengah menelusuri asal dana tunai senilai Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta.
Keberadaan aset-aset ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada keterkaitan antara dana tersebut dengan kasus yang melibatkan Ronald Tannur atau berasal dari tindak pidana gratifikasi.
“Kami akan dalami apakah dana ini terkait kasus Ronald Tannur atau hasil gratifikasi yang diperoleh sejak 2012 hingga 2022. Semua akan kami selidiki,” jelas Harli.