LR diketahui terlibat dalam dua kasus dugaan suap terkait putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang sempat memvonis bebas Ronald.
Ketiga hakim tersebut kini dijerat Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
Makelar Kasus Gratifikasi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Punya Uang Rp920 Miliar dan Emas Batangan 51 kg
Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap! Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Cuma Rp11 Miliar? Harta Kekayaan Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Jadi Sorotan Usai Anaknya Ditangkap Kejagung
Tampang Ronald Tannur Saat 'Dijemput' Kejati Jatim, Wajah Tertunduk Lemas Tak Jadi Divonis Bebas