Senin, 22 Desember 2025

Auto Panik, Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Pengacara Ronald Tannur, Edward Tannur Bakal Terseret?

- Senin, 28 Oktober 2024 | 22:22 WIB
Tiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung. (Foto/Instagram @Mohmahfudmd.)
Tiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung. (Foto/Instagram @Mohmahfudmd.)

LR diketahui terlibat dalam dua kasus dugaan suap terkait putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang sempat memvonis bebas Ronald.

Ketiga hakim tersebut kini dijerat Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X