Atas adanya laporan itu, Aldinan Manurung langsung memerintahkannya untuk segera melakukan penyelidikan.
Ipda Rudy Soik juga diberi surat perintah tugas oleh Kapolresta untuk menindak tegas mafia BBM.
Dalam penyelidikan, Ipda Rudy Soik menemukan bahwa BBM subsidi jenis solar ditimbun dan didistribusikan ke wilayah perbatasan dengan menggunakan kode QR milik Law A Gwan, seorang pengusaha dari Cilacap, Jawa Tengah.
Bersama 12 anggota Satreskrim, Ipda Rudy Soik bergerak ke lokasi penimbunan BBM di Kelurahan Fatukoa, Kupang.
Dalam tugas penyelidikan itu, ia bersama timnya menemukan drum serta jerigen yang digunakan untuk menimbun solar.
Ia pun mencurigai keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dan Ditkrimsus Polda NTT dalam kasus ini.***