nasional

WAJIB CATAT! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:43 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK Resmi Dimulai, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya Disini. (Foto/menpan.go.id)

RBG.id - Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK, simak persyaratan dan cara daftar yang wajib dilakukan pelamar lewat artikel ini.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024 hari ini.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan membuka seleksi serentak untuk mengisi lebih dari 1,6 juta formasi PPPK di berbagai sektor penting.

Baca Juga: Ungkap Kronologi dengan Wajah Penyesalan, Indra Septiarman Ngaku Panik Saat Nia Kurnia Sari Tak Sadarkan Diri

Apa Itu PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tahun anggaran 2024 mulai dibuka hari Selasa, 01 Oktober 2024. ( bkd.ntb.prov.go.id)

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak melalui masa percobaan satu tahun dan langsung dapat menduduki jabatan berdasarkan pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.

Baca Juga: Jordi Amat Pulih dari Cedera, Siap Perkuat Timnas Indonesia Lawan Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024

Dilansir dari RBG.id dan umsu.ac.id, berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK 2024:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto
6. Swafoto atau selfie

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB