RBG.id - Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK, simak persyaratan dan cara daftar yang wajib dilakukan pelamar lewat artikel ini.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024 hari ini.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan membuka seleksi serentak untuk mengisi lebih dari 1,6 juta formasi PPPK di berbagai sektor penting.
Apa Itu PPPK?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak melalui masa percobaan satu tahun dan langsung dapat menduduki jabatan berdasarkan pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.
Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024
Dilansir dari RBG.id dan umsu.ac.id, berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK 2024:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto
6. Swafoto atau selfie