RBG.ID – Upaya Pansus Angket Haji DPR menelisik dugaan penyimpangan kuota haji terus menunjukkan titik terang.
Karena itu, dalam pembahasan rapat internal, Pansus Angket Haji DPR akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Wacana itu pun terus menguat.
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Wisnu Wijaya mengungkapkan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) menjadi opsi yang sangat terbuka.
Hal itu merupakan respons pansus dalam melihat dinamika investigasi yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir ini.
”Temuan Pansus Haji DPR kian menguatkan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wisnu mengungkapkan ada beberapa temuan dugaan penyimpangan kuota tambahan haji.
Misalnya, 3.500 jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu (0 tahun).
Selain itu, panitia khusus menemukan dugaan manipulasi pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Yaitu, terdapat jemaah yang semestinya diberangkatkan pada 2026, tapi diberangkatkan pada 2024. Praktik tersebut tidak sesuai dengan jumlah antrean calon jemaah haji khusus yang mencapai 200 ribu.
Masa tunggu pemberangkatan seharusnya 6–7 tahun.
Wisnu menambahkan, pihaknya akan kembali melanjutkan penelusuran demi mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.