Di sisi lain, LPSK juga memberikan hak perlindungan tambahan kepada terpidana Sudirman atas perlindungan fisik.
Hal itu untuk pengawasan dan rehabilitasi proses psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Sri Suparyati, perwakilan dari LPSK, menambahkan selain menerima permohonan perlindungan LPSK juga berharap Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon.
Setelah diperiksa di Polda Jawa Barat, Sudirman saat ini masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sementara enam terpidana lainnya ditempatkan di Lapas Cirebon.***