Yaitu, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sebut PKB Gerakan Politik Kiai, Bukan Kiai Politik
Padahal, merujuk UU Haji dan Umrah, haji khusus hanya mendapatkan 8 persen dari total kuota.
Selain menimbulkan kekecewaan bagi DPR dan jemaah haji reguler, Wisnu menyebut Presiden Jokowi juga menjadi salah satu pihak yang turut prihatin atas keputusan itu.
Sampai akhirnya Jokowi memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Juli lalu ke Istana Jakarta.
”Ketika kami mendapat informasi awal terkait dengan kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya, DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler,” katanya.
Tujuannya mengurangi masa antrean haji.
Wisnu menambahkan, panjangnya waktu antrean haji juga menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
Dia sampai melakukan lobi langsung ke Mohammed Bin Salman (MBS) di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh pada Oktober tahun lalu. Tujuannya memperoleh kuota tambahan haji.
Dalam rapat bersama Pansus Haji DPR pada Rabu lalu, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengakui bahwa pihaknya menginisiasi pembagian tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.
Baca Juga: Azizah Salsha Laporkan 12 Nama Akun Media Sosial ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sebut Alasannya
Dengan komposisi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
”Kemenag yang membuat kebijakan,” katanya.