RBG.ID – Pansus Angket Haji DPR menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak konsisten.
Khususnya terkait dengan alasan pembagian tambahan kuota haji.
Sebelumnya, disebutkan bahwa pembagian kuota tambahan ditetapkan Arab Saudi.
Nyatanya, hal itu berdasar inisiatif Kemenag yang kemudian diusulkan ke Saudi.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menilai ada kejanggalan terhadap keterangan yang disampaikan Dirjen Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat rapat dengan Pansus Haji DPR pada Rabu (21/8) lalu.
Dalam keterangan yang disampaikan Kemenag lewat Dirjen PHU saat rapat bersama Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024 disebutkan, pembagian rata kuota haji tambahan 50:50 tersebut berdasar approval dari otoritas Saudi.
”Lewat sistem E-Hajj,” jelas Wisnu, Sabtu (24/8).
Dari keterangan tersebut, Komisi VIII DPR berpikir bahwa pembagian rata kuota haji tambahan atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi.
”Namun, belakangan terungkap lewat rapat pansus 21 Agustus 2024 lalu bahwa usulan pembagian rata kuota haji tambahan itu justru datang dari Kemenag,” tegasnya.
Baca Juga: Laga Indonesia VS India: Timnas Garuda Menang 3-1
Hal itu kemudian ditetapkan otoritas Saudi dalam bentuk MoU antara Saudi dan pemerintah Indonesia.
Wisnu mengatakan, banyak pihak yang menyesalkan keputusan Kemenag yang mengusulkan pembagian rata kuota haji tambahan tersebut.