1. Uang tunai senilai Rp 199.970.000 dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
2. Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
3. Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
KPK Kecewa
Jaksa Penuntut Umum KPK, melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Wawan Yunarwanto, memprotes putusan kasasi MA yang memerintahkan pengembalian sebagian harta Rafael Alun.
Menurutnya, putusan ini sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan.
"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," kata Wawan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ia juga menilai bahwa MA tidak mendukung optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi yang disita untuk dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Siapa Erintuah Damanik? Ketua Majelis Hakim yang Berikan Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur
Meski demikian, Wawan mengatakan bahwa ia bersama jaksa KPK lainnya tetap menghormati putusan MA.
Itulah kabar terbaru mengenai Rafael Alun Trisambodo, yang asetnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada sang istri oleh MA.