RBG.ID - Kabar terbaru menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset berupa rumah dan uang milik ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Selain itu, ayah Mario Dandy ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Jika tidak mampu, jaksa akan melelang harta Rafael untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
Rafael akan dijatuhi hukuman tambahan 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti.
Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK terkait mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
Baca Juga: Resmi! Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Siap Gelar Akad Pernikahan Hari Ini, 26 Juli 2024
MA justru memerintahkan KPK untuk mengembalikan aset milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, yang sempat disita saat kasus ini terkuak.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan MA yang dirilis pada Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua hakim, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Selasa, 16 Juli 2024.
Isi putusan kasasi MA memerintahkan pengembalian beberapa aset Rafael Alun, termasuk rumah dan uang ratusan juta.
Barang bukti yang harus dikembalikan antara lain: