RBG.id - Putusan hakim Erintuah Damanik dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur menimbulkan banyak pernyataan.
Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan.
Ronald dibebaskan dari dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, Damanik menyatakan jika Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas.
Pertimbangan hakim dalam memberi vonis bebas adalah upaya Ronald yang membawa korban ke rumah sakit, sehingga dianggap menunjukkan niat menolong.
Hakim Damanik pun langsung meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari tahanan setelah putusan kasus yang menyeret dirinya telah dibacakan.
Mendengar putusan hakim, Ronald Tannur langsung menangis di ruang sidang, ia menganggap bahwa keputusan hakim sudah cukup adil untuk dirinya.
Siapa Erintuah Damanik?
Erintuah Damanik sebelumnya dikenal karena memvonis mati Zuraida, terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.
Baru-baru ini, ia menjadi ketua Majelis Hakim yang mengawal kasus kekerasan dengan terdakwa Ronald Tannur.