nasional

Dewan Pers Soroti Pemberitaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Ingatkan Etika Jurnalistik

Minggu, 7 Juli 2024 | 17:05 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Sebelumnya, seorang anggota PPLN melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Buruan, Harga Tiket City Camp 2024 di Jakarta Mulai Rp750 Ribu, ATEEZ hingga BTOB Masuk Line Up, Cek Jadwal Pembeliannya Yuk!

Pelaporan ini diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

"Perbuatan tersebut dilakukan terhadap klien kami, seorang anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU, sementara Ketua KPU sendiri sudah terikat dalam pernikahan yang sah," ungkap perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, pada 18 April 2024.

Aristo menjelaskan bahwa dugaan perbuatan asusila Hasyim terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024.

Mereka beberapa kali bertemu saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban berkunjung ke Indonesia.

Selain itu, ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban meski mereka tidak bertemu.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harga Emas 77 Gram yang Jadi Maskawin Pernikahan Chand Kelvin dan Dea Shahirah

Majelis DKPP juga mengungkapkan bahwa Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan, yang mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan fisik.

Awalnya, korban menolak, tetapi Hasyim memaksa sehingga peristiwa tersebut benar terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

Korban mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya, dan setelah berbincang di ruang tamu kamar hotel, pemaksaan terjadi.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB