Senin, 22 Desember 2025

Berani Dekati Anak Buah hingga Lakukan Tindakan Asusila, Segini Gaji Hasyim Asy'ari yang Bakal Hilang Usai Dipecat Jadi Ketua KPU

- Kamis, 4 Juli 2024 | 15:06 WIB
Berapa gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh DKPP imbas dari kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda? (Sumber: Instagram @kpu_ri)
Berapa gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh DKPP imbas dari kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda? (Sumber: Instagram @kpu_ri)

RBG.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024.
 
Hal itu merupakan buntut dari Hasyim Asy'ari yang keciduk melakukan tindakan asusila terhadap anak buahnya sendiri, petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
 
Kasus ini bermula setelah CAT melaporkan Hasyim Asy'ari kepada DKPP karena mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban.
 
 
Selain itu, Hasyim Asy'ari juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI).
 
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk keadilan (LBH APIK) juga melaporkan Hasyim Asy'ari.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, DKPP memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
 
Setelah diberhentikan dari jabatannya akibat kasus asusila, gaji Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU menjadi sorotan.
 
Besaran gaji Hasyim Asy'ari diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
 
Berdasarkan bleid tersebut, Ketua KPU dan anggota yang berada di level pusat maupun daerah akan mendapatkan gaji dan fasilitas.
 
 
Secara rinci, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan gaji sebesar Rp43.110.000. Akan tetapi, itu belum termasuk fasilitas-fasilitas yang didapatkan.
 
Adapun fasilitas yang didapat Ketua KPU berupa biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
 
Berikut ini daftar besaran gaji ketua dan anggota KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
 
 
KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU sebesar Rp43.110.00
- Gaji Anggota KPU sebesar RP39.985.000
 
KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU sebesar Rp20.215.000
- Gaji Anggota KPU sebesar Rp18.565.000
 
Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU sebesar Rp12.823.000
- Gaji Anggota KPU sebesar Rp11.573.000***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X