3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah pengecekan fisik, Sobat RBG perlu mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang, isilah data yang diperlukan SAMSAT dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya.
5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Pastikan kendaraan kamu tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Bayar terlebih dahulu jika ada tunggakan. Urus blokir jika kendaraan sedang diblokir karena tunggakan pajak.
6. Pembuatan STNK Baru
Setelah semua tahapan selesai, kamu akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Bawa semua dokumen dan berikan informasi yang akurat.
7. Pembayaran Biaya Administrasi
Untuk menerbitkan STNK yang baru, Sobat RBG perlu melakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK sesuai dengan jenis kendaraan, kamu juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.
8. Pengambilan STNK Baru
Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan dan tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.
9. Pastikan Data Tepat dan Lengkap
Nah, setelah Sobat RBG menerima STNK baru, jangan lupa untuk memeriksa nomor polisi, nama pemilik, rincian pajak, dan data lainnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan yang kamu miliki. Simpan STNK baru bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk menghindari masalah di masa depan.
Biaya Mengurus STNK Hilang