RBG.ID - Tak bisa dipungkiri, kehilangan STNK adalah momok menakutkan bari para pengendara bermotor, cara mengurus STNK hilang pun butuh waktu dan dana ekstra dalam melakukannya.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Agar tidak terjerat hukum undang-undang berkendara yang ada, STNK harus selalu dibawa saat kita membawa kendaraan.
Kehilangan STNK bukanlah masalah sepele dan harus segera diurus kembali. Lantas, seperti apa cara mengurus STNK yang hilang? Berikut informasinya.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Sobat RBG telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas.
2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.
4. Rekomendasi dari Satlantas.
5. Surat pernyataan bermaterai.
6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diurus oleh orang lain.
Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Kunjungi kantor SAMSAT yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Sobat RBG. Pastikan untuk tidak pergi ke gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK hanya tersedia di kantor pusat.
2. Cek Fisik Kendaraan
Petugas SAMSAT akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.