nasional

Mudah! Ini Dia Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus STNK yang Hilang, Modal 200 Ribu Langsung Diganti yang Baru

Minggu, 7 Juli 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi cara mengurus STNK kendaraan dengan mudah

RBG.ID - Tak bisa dipungkiri, kehilangan STNK adalah momok menakutkan bari para pengendara bermotor, cara mengurus STNK hilang pun butuh waktu dan dana ekstra dalam melakukannya.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Agar tidak terjerat hukum undang-undang berkendara yang ada, STNK harus selalu dibawa saat kita membawa kendaraan.

Baca Juga: PATEN! Ini 7 Tips OOTD Hijab Casual dengan Celana Jeans, Tampil Simpel dan Trendi Meski Bepergian Sepanjang Hari

Kehilangan STNK bukanlah masalah sepele dan harus segera diurus kembali. Lantas, seperti apa cara mengurus STNK yang hilang? Berikut informasinya.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Sobat RBG telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas.
2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.
4. Rekomendasi dari Satlantas.
5. Surat pernyataan bermaterai.
6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diurus oleh orang lain.

Baca Juga: Buruan, Harga Tiket City Camp 2024 di Jakarta Mulai Rp750 Ribu, ATEEZ hingga BTOB Masuk Line Up, Cek Jadwal Pembeliannya Yuk! 

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

Kunjungi kantor SAMSAT yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Sobat RBG. Pastikan untuk tidak pergi ke gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK hanya tersedia di kantor pusat.

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas SAMSAT akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB