RBG.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Sanksi diberikan usai adanya kasus kontroversi tindakan asusila yang melibatkan Hasyim Asyari.
Kasus pemecatan Hasyim Asyari berawal berawal dari aduan seorang wanita yang berinisial CAT kepada DKPP.
Baca Juga: Harga Murah Spek Dewa! Segini Harga dan Spesifikasi POCO F6 yang Resmi Rilis Hari ini di Indonesia
CAT melayangkan laporan kepada Hasyim Asy'ari karena diduga telah mengutamakan kepentingan pribadi dirinya.
Hasyim Asy'ari diketahui memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang saat itu sedang bertugas sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berada di kota Den Haag, Belanda.
Hasyim juga dituduh menggunakan berbagai relasi kekuasaan, fasilitas hingga uang negara hanya untuk mendekati dan juga menjalin hubungan dengan wanita berinisial CAT itu.
Hasyim diketahui juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau (LKBH-PPS FH UI) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau (LBH APIK).
Nah selain tindakan asusila, ini deretan dosa yang pernah dilakukan Hasyim Asyari:
1. Kasus dengan ‘Wanita Emas’
Kedekatan yang terjadi antara Hasyim Asy'ari dengan wanita bernama Hasnaeni, atau biasa dikenal sebagai Wanita Emas, begitu terlihat sangat intensitas yang terlihat dari komunikasi mereka melalui medsos.
Mereka berdua diketahui berbagi informasi di luar agenda Pemilu 2024, sehingga menimbulkan spekulasi dari komunikasi yang terjadi tersebut.