RBG.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tersandung kasus asusila.
Salah satu fakta terkait kasus tindak asusila adalah isi chat antara Hasyim Asy'ari dengan korban berinisial CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Pesan singkat itu terungkap dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang digelar DKPP RI di Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang mengatakan, komunikasi Intens antara keduanya di WhatsApp terjadi pada 6 Agustus 2023.
Hasyim Asy'ari sebagai teradu menyampaikan kata 'for your eyes only' ketika mengirimkan informasi rahasia kepada CAT, selaku pengadu.
Teradu membagikan rencana agenda ke luar negeri dan materi pelaksanaan bimbingan teknis di beberapa negara.
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Bersihkan Noda Jamur di Karet Pintu Kulkas, Cukup Modal 1 Bahan aja loh
DKPP menilai tindakan asusila itu tidak sepantasnya disampaikan kepada pengadu dan disertai dengan adanya pesan WhatsApp berupa 'keep secret for your eyes only', 'for your eyes only', dan 'not for share'.
Hal itu menunjukkan informasi maupun materi yang dibagikan teradu kepada pengadu bersifat pending dan rahasia.
Kemudian pada 12 Agustus 2023, CAT meminta tolong kepada Hasyim Asy'ari pada saat kunjungan ke Belanda untuk membawakan barangnya yang tertinggal di Jakarta.
Baca Juga: Resmi Debut Jepang, Ini Lirik Lagu Hot Mess - aespa Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Hasyim Asy'ari menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan daftar barang titipan berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pax Cwi Mie.
Akan tetapi, CAT menanyakan apa yang di maksud dengan CD yang tertulis dalam daftar titipan. Pasalnya, ia tidak menitipkan barang tersebut.