Pasal 51 huruf E juga menjadi perhatian karena dalam RUU Penyiaran 2024 diatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik harus dilakukan di pengadilan.
Ketentuan ini menuai kontroversi karena dinilai tumpang tindih dengan UU Pers 1999 yang menetapkan proses penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui Dewan Pers.
Keberadaan Pasal 51 huruf E menjadi sorotan karena dinilai dapat mengakibatkan kebingungan dalam penanganan sengketa pers, serta potensial menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan dan lembaga pers.
Berikut bunyi pasalnya:
"Sengketa yang timbul akibat dikeluarkan keputusan KPI bisa diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan."