nasional

Aksi Unjuk Rasa Gabungan Pers Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPR, Lalu Apa Isi Draft RUU Penyiaran yang Kontroversi?

Senin, 27 Mei 2024 | 14:38 WIB
Gabungan Koalisi Jurnalis dan Pers Bersatu Gelar Demo Tolak RUU Penyiaran (Instagram @rmol.aceh)

RBG.ID - Aliansi Nasional Koalisi Jurnalis dan Gabungan Pers Pro Demokrasi menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada hari ini Senin (27/5/2024).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan pers kuat untuk mendesak anggota DPR untuk menolak RUU Penyiara Nomor 32 Tahun 2002.

Sampai saat ini, RUU Penyiaran 2024 masih dihadang kontroversi karena beberapa pasalnya dinilai mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: Bunyi Ledakan Terdengar di Universitas Trisakti, Para Mahasiswa Panik dan Berhamburan Selamatkan Diri, Begini Kronologinya

Draft RUU Penyiaran 2024 memuat berbagai ketentuan baru terkait regulasi penyiaran di Indonesia, namun sejumlah pasal telah memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan.

Berikut adalah draft RUU Penyiaran 2024 yang dianggap kontroversial:

Revisi Undang-Undang Penyiaran 2024 masih dalam tahap pembahasan di parlemen, yang terakhir dilakukan pada bulan Maret 2024 saat pembahasan Rapat Intern Komisi I DPR RI.

Belakangan ini, RUU Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan RUU Penyiaran seharusnya sudah disahkan pada waktu sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada April 2024 lalu.

Baca Juga: Linda Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Sebut Ada Keterlibatan Sosok Lain yang Sempat Muncul di YouTube

Inilah Isi Draft RUU Penyiaran 2024 yang Kontroversi

Menurut Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR, Nurul Arifin, isi draft RUU Penyiaran 2024 merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Revisi tersebut dianggap perlu karena perubahan dan perkembangan teknologi penyiaran, khususnya terkait media digital.

Isi draft RUU Penyiaran 2024 dirancang untuk mencakup regulasi terhadap penyiaran digital, termasuk layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Dengan demikian, RUU tersebut bertujuan untuk mengakomodasi dinamika baru dalam ranah penyiaran yang semakin dipengaruhi oleh teknologi digital.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB