nasional

Intip Harta Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Jumat, 3 November 2023 | 13:53 WIB
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo dan langsung ditahan Kejagung.

Namun, Achsanul Qosasi mempunyai utang sebesar Rp 4.835.449.825 atau Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Rekening Baim Wong Terkuras Usai Asal Klik Pesan WhatsApp, Begini Modus Penipuannya

Jadi, total harta kekayaan Achsanul Qosasi sebesar Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar. Jumlah itu tidak jauh besar daripada laporan sebelumnya, yakni Rp 24.773.499.385.

Achsanul Qosasi Ditahan

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi pun saat ini langsung ditahan.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Sepasang Bocah 10 Tahun di Sampang yang Diviralkan Menikah Ternyata Gelar Pertunangan

Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar tersebut diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang diduga dilanggar Achsanul Qosasi yaitu Pasal 12B, pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB