Senin, 22 Desember 2025

Celine Evangelista Diduga Menerima Uang Korupsi Rp 500 Juta dan Panggil Jaksa Agung dengan Sebutan Papa

- Kamis, 2 November 2023 | 16:29 WIB
Celine Evangelista (Sumber: Instagram)
Celine Evangelista (Sumber: Instagram)

RBG.ID – Nama Celine Evangelista disebut dalam bacaan dakwaan sebagai penerima uang korupsi tambang WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hal ini diungkap oleh salah satu terdakwa bernama Amelia Sabara yang disebut telah menerima Rp 4 miliar dari hasil korupsi tersebut tidak menerima seluruh uang tersebut, melainkan Rp 500 juta mengalir ke tangan Celine Evangelista.

Amelia Sabara juga mengatakan Celine Evangelista memiliki koneksi dengan Kejaksaan Agung dimana salah satu pejabat di sana dia panggil dengan sebutan Papa yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Johnny G Plate Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G Terpengaruh Situasi Politik

"Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada Jaksa Agung soal kasus yang dialami AA. Tapi Celine saat itu mengaku belum tahu soal kasus itu. Tapi dia janji akan sampaikan sama Papa (Jaksa Agung)," kata Amelia Sabara

“Jadi setelah itu, saya kemudian setting Celine agar dia bilang sudah telepon Papa (Jaksa Agung),” lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Patris Yusrian Jaya mengatakan awal Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki hubungan dekat adalah karena mantan istri Stefan William itu dekat dengan istri Jaksa Agung ST Burhanuddin sehingga sudah dianggap bagaikan anak sendiri.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar

"Celine akrab dengan istri Jaksa Agung bahkan sudah dianggap anak sendiri," sebut Patris Yusrian Jaya.

Selain itu, Celine Evangelista diketahui kerap menjadi pengisi acara ibu-ibu Kejaksaan RI sehingga bisa dekat dengan istri Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sementara itu, Amelia Sabara adalah sosok yang menghalangi penyelidikan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa bernama Andi Adriansyah pada Juli 2023.

Baca Juga: HMI MPO Kabupaten Bogor Desak Kejari hingga Kepolisian Terus Usut Kasus Korupsi di Tingkat Pemerintahan Desa

Atas tindakan Amelia Sabara menghalangi penyidikan korupsi di tambang WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini dia terjerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hadir dalam sidang SIPP PN Kendari pada Kamis (2/11) Amelia Sabara ini membuat pernyataan perihal penerima alisan uang korupsi tersebut dan salah satu nama yang disebut adalah Celine Evangelista.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X