RBG.ID – Anggota BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo.
Penetapan tersangka Achsanul Qosasi dilakukan oleh Kejagung.
Achsanul Qosasi tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar.
Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Langsung Ditahan?
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Jumat (3/11/2023), Achsanul Qosasi melaporkan hartanya pada 20 Maret 2023.
Laporan itu berisi jumlah harta Acshanul Qosasi pada 2022.
Dalam LHKPN-nya, Acshanul Qosasi tercatat mempunyai 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000 atau Rp 21,8 miliar.
Sejumlah tanah dan bangunan milik Acshanul Qosasi tersebar di Sumenep, Jakarta Selatan, hingga Bogor.
Dengan dua rumah di Sumenep dan Jakarta Selatan tercatat sebagai hibah tanpa akta.
Selain itu, Acsanul Qosasi mempunyai tujuh kendaraan roda empat dengan total senilai Rp 1.477.026.800 atau Rp 1,4 miliar.
Dengan rincian, dua Toyota Alphard, Toyota Camry, dua VW, Toyota Kijang Innova, dan Mitsubishi Outlander Sport.
Acsanul Qosasi juga mempunyai harta bergerak lainnya Rp 4.356.000.000 atau Rp 4,3 miliar serta kas dan setara kas Rp 2.006.368.314 atau Rp 2 miliar.