RBG.ID – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung langsung menahan Achsanul Qosasi.
Pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul Qosasi keluar sekitar pukul 11.00 WIB.
Achsanul Qosasi langsung digiring ke mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi pink dengan tangan yang sudah diborgol.
Nama Achsanul Qosasi sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, terbongkar ternyata ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Baca Juga: Foto Lisa BLACKPINK Lenyap dari Akun Resmi Bvlgari dan Celine Setelah Akun Weibonya Hilang
Kemudian, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi.
Kejagung mengungkapkan Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo.