RBG.ID - Kendati telah diperiksa, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menjalani pemeriksaan lanjutan. Itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie.
Rabu (1/11/2023), Majelis Kehormatan MK memanggil tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Sitompul. Dengan demikian, sudah enam hakim yang dipanggil dan diinterogasi secara etik.
Ketua Majelis Kehormatan MK mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga hakim lainnya hari ini. Yakni Daniel Yusmic, Wahiduddin Adam serta Guntur Hamzah untuk melengkapi keterangan sembilan hakim.
Baca Juga: Masih Ingat Tragedi Ratusan KPPS Meninggal Akibat Kelelahan di Pemilu 2019? Wapres Tegaskan Hal Ini
Selain itu, Jimly Asshiddiqie juga memastikan akan ada panggilan lanjutan kepada Ketua MK Anwar Usman pada Jumat.
Meski sudah pernah diperiksa, Ketua Majelis Kehormatan MK merasa perlu menambah pemeriksaan. Pasalnya, ada hal-hal baru yang harus dikonfirmasikan kepada Anwar.
"Iya, jadi Karena banyak sekali yang mengajukan dari berbagai argumen," ujarnya di Kantor MK Jakarta.
Baca Juga: Mau Nikmati Banyak Permainan tapi di Satu Tempat Sama? Cobain Area Wisata di Cimenyan Bandung
Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan. "Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah udah kuta liat aja itu," imbuhnya.
Untuk substansi pemeriksaan sejauh ini, Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan. Namun secara rinci, ada lima persoalan yang tengah di dalami. Pertama, adalah ditemukan salah satu hakim ada masalah hubungan kekerabatan.
Kemudian, ada juga kasus hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. Itu mengacu pada pernyataan Anwar Usman soal kepemimpinan muda dalam acara di Semarang.
Ketiga, adalah masalah hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik. Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.
Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya. "Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," imbuhnya.