nasional

Catat, CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda hingga Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 20 September 2023 | 09:37 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan Seleksi CPNS. (Sumber: menpan.go.id)

RBG.ID - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka pada hari ini, Rabu (20/9/2023).

Meskipun demikian, jangan terburu-buru mendaftar sebelum memahami hak dan kewajiban sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika sudah lolos seleksi dan resmi diangkat sebagai ASN, tidak ada jalan mudah untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK untuk Tenaga Non ASN di Kementerian PANRB

Dikarenakan ada sejumlah sanksi yang bakal diterapkan masing-masing instansi berupa denda yang tentu akan memberatkan pelamar jika mengundurkan diri.

Pemerintah akan mengenakan sanksi berupa larangan tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Artinya, yang bersangkutan akan di blacklist selama satu periode.

Ketentuan sanksi blacklist ini tertuang dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sanksi blacklist ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Baca Juga: Kasus Konten Tak Senonoh Selebgram Oklin Fia Masuk Babak Baru, Terkait Pemeran Pria

Adapun untuk sanksi denda akan dikenakan masing-masing instansi yang dilamar bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Badan Intelijen Negara (BIN)

BIN mengeluarkan Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Bagi pelamar yang Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 25 juta.

Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Viral Aksi Brutal Pemain Futsal Kota Malang Tendang Kepala Lawan saat Sujud Syukur

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB