Senin, 22 Desember 2025

Catat, CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda hingga Ratusan Juta Rupiah

- Rabu, 20 September 2023 | 09:37 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan Seleksi CPNS.  (Sumber: menpan.go.id)
Ilustrasi Pelaksanaan Seleksi CPNS. (Sumber: menpan.go.id)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

PPN/Bappenas mengeluarkan Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman tersebut memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri yang telah mendapatkan NIP.

CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Newcastle United Berhasil Menahan Imbang Tuan Rumah AC Milan Dengan Skor 0-0

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Kemenkum HAM engeluarkan Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman tersebut memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri yang telah mendapatkan NIK.

Namun, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mengundurkan diri.

Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan jika CPNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X