Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
PPN/Bappenas mengeluarkan Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman tersebut memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri yang telah mendapatkan NIP.
CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
Baca Juga: Hasil Liga Champions : Newcastle United Berhasil Menahan Imbang Tuan Rumah AC Milan Dengan Skor 0-0
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Kemenkum HAM engeluarkan Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman tersebut memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri yang telah mendapatkan NIK.
Namun, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mengundurkan diri.
Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan jika CPNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Resmi Diundur, Cek Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Sini!
Bukan 17 September 2023, Simak Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Terbaru Setelah Diundur
Pendaftaran CPNS 2023 Besok Dimulai, Lihat Formasi Lengkap dan Lulusan Semua Jabatan PPPK Polda Jabar
Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya!
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK di Kementerian PAN RB, Gaji hingga Rp12 Jutaan