RBG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) akan mengadakan pendaftaran CPNS 2023 termasuk PPPK di lingkungan Kemanterian dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN_.
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK berlaku untuk pelamar umum yang berasal dari masyarakat umum dan pelamar khusus yang merupakan tenaga non Aparatue Sipil Negara (tenaga non ASN).
Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK pelamar khusus di Kementerian PANRB.
1. Jabatan Ahli Pertama – Apoteker pada Tabel 3 jabatan no 1 wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku.
2. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat pada Tabel 4 jabatan no 4 wajib:
a. menguasai fotografi / videografi / penulisan berita di bidang Pemerintahan / pembuatan konten untuk media sosial.
b. melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar sesuai dengan huruf a.
Baca Juga: Terungkap! Selain Jadi Dokter Gadungan, Susanto Ternyata Pernah Palsukan Rapor saat SMA
3. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada Tabel 4 jabatan no 7 wajib:
a. memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
1) Mikrotik
2) Cisco/Ruckus
3) Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox)