Senin, 22 Desember 2025

Bersiap, 3 Instansi Ini Umumkan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Lihat Persyaratan Lulusan SMA hingga S1

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:42 WIB
Lihat jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Lihat jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

10. Memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

11. Mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung.

12. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi. dan

13. Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir

Baca Juga: Terlibat Kecelakaan, Pengendara Motor yang Merupakan Seorang Pelajar Dilarikan ke RSUD Cibinong

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka 1.015 formasi CPNS 2023 dan 1.563 formasi PPPK.

Adapun persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia.

2. Usia: Usia minimal yang diperbolehkan adalah 18 tahun, dan usia maksimal adalah 35 tahun.

3. Rekam Jejak Hukum: Anda tidak boleh memiliki catatan pidana atau pernah dipenjara.

Baca Juga: Siap-siap, Pendirian Rumah Ibadah Tidak Perlu Rekomendasi FKUB, Kemenag Godog Rancangan Perpres PKUB

4. Status Sebelumnya: Tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, atau kepolisian.

5. Tidak dalam Jabatan Lain: Anda tidak boleh sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik saat mendaftar.

6. Pendidikan: Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kemkumham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X