RBG.ID – Pemerintah telah menetapkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mulai direkrut bulan September tahun ini.
Sebanyak 572.496 formasi ASN 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas dialokasikan sekitar 28.903 dari total formasi untuk fomrasi CPNS 2023.
Jumlah tersebut merupakan gabungan seluruh kebutuhan ASN 2023 di kementerian pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Baru Setahun Menikah, Britney Spears Digugat Cerai Sam Asghari
Formasi ASN 2023 yang telah ditetapkan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: The Ranch Ciater: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
Agar persiapan lebih baik, berikut syarat daftar seleksi CPNS 2023.
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasrkan putusan pengadilan
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri
4. Tidak di posisi PNS/TNI/Polri
Baca Juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara Atas Kasus KDRT Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78
Artikel Terkait
Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS 2023! Inilah 10 Instansi Favorit Pelamar Tahun Sebelumnya
Lowongan CPNS dan PPPK akan Segera Dibuka Bulan September Ini, Lihat Rincian Formasinya Di Sini
Catat! Berikut Syarat Lengkap dan Nilai Tambah Penerimaan CPNS 2023 untuk Posisi Jaksa dan PNS
Intip Bocoran Formasi Penerimaan CPNS 2023 untuk Kejaksaan
Resmi! Pemerintah Buka 572.496 Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Guru Jadi Terbanyak
4 Rekomendasi Website untuk Persiapan Hadapi Ujian CPNS, Soal Update Tahun 2023
Dibuka September Mendatang, Berikut Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023