RBG.ID – Kejaksaan RI mengusulkan tujuh ribu formasi untuk posisi Jaksa dan PNS pada penerimaan CPNS 2023.
Formasi yang diterima untuk posisi jaksa dan PNS kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S-1. Tak harus berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, ada juga untuk pendidikan setingkat SMA atau SMK.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermon Dekristo saluran siniar Kejaksaan RI membeberkan sejumlah syarat dalam penerimaan CPNS 2023 untuk Kejaksaan.
Baca Juga: Dewi Perssik Mengaku Sering Bantu Saipul Jamil Selama Mendekam Dipenjara
Adapun persyaratan penerimaan CPNS untuk formasi jaksa sebagai berikut:
Syarat Umum
- Usia minimal dari umur 18 tahun sampai 27 tahun.
- Menurut Undang-Undang usia maksimal untuk menjadi jaksa adalah 30 tahun. Setelah menjadi PNS baru mengikuti sekolah jaksa.
- Jika lulus sebelum usia 22 tahun, calon jaksa bisa bersiap karena usia 23 tahun PNS sudah bisa masuk sekolah jaksa.
- Tinggi badan perempuan minimal 155 cm dan pria 160 cm.
- Memiliki berat badan ideal.
- Belum menikah.
Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS 2023! Inilah 10 Instansi Favorit Pelamar Tahun Sebelumnya
Persyaratan tersebut dilakukan supaya pada calon jaksa tidak terhambat saat menjalankan proses pendidikannya.
Syarat Khusus
- S-1 jurusan hukum.
- Minimal IPK 3,00.
- Memiliki kemampuan bela diri
- Menguasai komputer
Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka! Simak Tata Cara Lengkap Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Adapun persyaratan untuk formasi pranata barang bukti dan penjaga tahanan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Seleksi CPNS Akan Dibuka Tahun 2023 Ini, Penerimaan Fokus Jaksa hingga Hakim
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini 4 Jurusan Kuliah yang Cepat Jadi PNS
Sudah Resmi Dibuka! Simak Tata Cara Lengkap Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
CPNS 2023 Dibuka September Ini, Berikut Besaran Gaji PNS Mulai dari SD hingga S3
Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS 2023! Inilah 10 Instansi Favorit Pelamar Tahun Sebelumnya