Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Berikut Syarat Lengkap dan Nilai Tambah Penerimaan CPNS 2023 untuk Posisi Jaksa dan PNS

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 10:25 WIB
PNS 2023 (Sumber : Dimas Pradipta/JawaPos.com)
PNS 2023 (Sumber : Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RBG.ID – Kejaksaan RI mengusulkan tujuh ribu formasi untuk posisi Jaksa dan PNS pada penerimaan CPNS 2023.

Formasi yang diterima untuk posisi jaksa dan PNS kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S-1. Tak harus berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, ada juga untuk pendidikan setingkat SMA atau SMK.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermon Dekristo saluran siniar Kejaksaan RI membeberkan sejumlah syarat dalam penerimaan CPNS 2023 untuk Kejaksaan.

 Baca Juga: Dewi Perssik Mengaku Sering Bantu Saipul Jamil Selama Mendekam Dipenjara

Adapun persyaratan penerimaan CPNS untuk formasi jaksa sebagai berikut:

Syarat Umum

  1. Usia minimal dari umur 18 tahun sampai 27 tahun.
  2. Menurut Undang-Undang usia maksimal untuk menjadi jaksa adalah 30 tahun. Setelah menjadi PNS baru mengikuti sekolah jaksa.
  3. Jika lulus sebelum usia 22 tahun, calon jaksa bisa bersiap karena usia 23 tahun PNS sudah bisa masuk sekolah jaksa.
  4. Tinggi badan perempuan minimal 155 cm dan pria 160 cm.
  5. Memiliki berat badan ideal.
  6. Belum menikah.

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS 2023! Inilah 10 Instansi Favorit Pelamar Tahun Sebelumnya

Persyaratan tersebut dilakukan supaya pada calon jaksa tidak terhambat saat menjalankan proses pendidikannya.

Syarat Khusus

  1. S-1 jurusan hukum.
  2. Minimal IPK 3,00.

Nilai Tambah

- Memiliki kemampuan bela diri

- Menguasai komputer

Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka! Simak Tata Cara Lengkap Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Adapun persyaratan untuk formasi pranata barang bukti dan penjaga tahanan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X