Minggu, 21 Desember 2025

Kartu Prakerja Gelombang 59 Sudah Dibuka, Ini Link Daftar dan Besaran Insentifnya

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Pengumuman pembukaan prakerja gelombang 59.  (Sumber: Instagram @prakerja.go.id)
Pengumuman pembukaan prakerja gelombang 59. (Sumber: Instagram @prakerja.go.id)

RBG.ID - Program Kartu Prakerja gelombang 59 resmi dibuka pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia.

Bagi kamu yang belum pernah mencoba program tersebut sejak gelombang 1 hingga 58, tidak ada salahnya kali ini ikut bergabung dalam Program Kartu Prakerja gelombang 59.

Baca Juga: Yuk Daftar, Program Kartu Prakerja Gelombang 58 Sudah Resmi Dibuka, Intensif Hingga Rp 4,2 Juta lho!

Kabar ini diumumkan langsung melalui unggahan Instagram resmi program kartu prakerja.

"Siapa yang kemarin nungguin pembukaan gelombang 59? Sekarang udah dibuka, yuk langsung klik gabung gelombang sekarang di dashboard prakerja kamu," tulis @prakerja.go.id dikutip Sabtu, 12 Agustus 2023.

"Bagi kamu yang belum daftar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!" lanjutnya.

Baca Juga: Tugu Kujang di Kota Bogor Memiliki Banyak Sejarah, Yuk Simak 12 Faktanya

Adapun besaran insentif yang akan didapatkan peserta Kartu Prakerja gelombang 57 sebesar Rp 4,2 juta rupiah.

Biaya tersebut terbagi untuk biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survey sebesar Rp 50.000 yang disebutkan sebanyak 2 kali.

Sebelum mendaftar, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut adalah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: YG Entertainment Akhirnya Buka Suara soal Rumor Kencan Lisa BLACKPINK dan Frederic Arnault, Ada 2 Kemungkinan

Syarat Daftar Kartu Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 10 Tips Atasi Kegerahan Selama Musim Kemarau di Jakarta

Cara Daftar Kartu Prakerja

- Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
- Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
- Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Selesai melakukan tes, selanjutnya pilih gelombang Kartu Prakerja 2023 yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik ‘Gabung Gelombang’.
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja 2023.
- Jika sudah sesuai, klik 'Gabung'.
- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik 'Saya Menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 selesai.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X