RBG.ID – Penanganan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyidikan oleh tim penyidik gabungan berjalan efektif.
Terbaru, eks Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, telah mengakui adanya penerimaan suap.
Baca Juga: Selamat, Bogor Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-42 Tingkat Kota Bogor
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dua prajurit TNI tersebut telah diperiksa pada Rabu (9/8).
Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik KPK yang berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI.
Dalam pemeriksaan itulah, keduanya mengakui menerima suap dari pihak swasta terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
’’Keduanya kooperatif mengakui adanya penerimaan sejumlah uang,’’ kata Ali, Jumat (11/8).
Ali menjelaskan, pemeriksaan Henri dan Afri berlangsung di Mako Puspom TNI lantaran keduanya ditahan di sana.
Mereka diperiksa bersamaan dan dimintai keterangan seputar pemberian uang dari tersangka Mulsunadi Gunawan dkk.
Baca Juga: Siap-Siap! LRT Jabodebek Akan Mulai Beroperasi 26 Agustus 2023
Sebagaimana diberitakan, Henri dan anak buahnya ditengarai menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dari sejumlah pihak.
Selain Mulsunadi, keduanya diduga menerima suap dari Marilyn (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) dan Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama).
Artikel Terkait
Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Jokowi Keluarkan Perintahkan Ini Usai Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Sebesar Rp 88,3 Miliar
Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur
Begini Proses Evakuasi 8 Orang yang Terjebak di Tambang Emas Banyumas, Libatkan Kopaska dan Basarnas
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Sampaikan Permintaan Maaf