RBG.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah keluar dari lapas.
Richard Eliezer dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Richard Eliezer sebelumnya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim MA Peringan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Richard Eliezer, lanjut Rika, kini tidak lagi berstatus narapidana. Namun, Richard kini menjadi klien pemasyatakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ucap Rika.
Baca Juga: Daftar 23 Pemain yang Mengikuti Pemusatan Latihan (TC) Jelang Piala AFF U-23 2023
Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas, bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Petinggi NasDem Dukung Anies Baswedan Pilih Yenny Wahid Sebagai Cawapresnya
Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama, dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
Vonis terhadap Richard Eliezer sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Seperti Doa Ibu Yosua, Bharada E Mendapatkan Vonis Ringan
LPSK Akan Rekrut Bharada Eliezer Usai Jalani Masa Tahanan, Asal Diizinkan Kapolri
8 dari 3 Saksi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Tidak Hadir
Komisi Sidang KEPP Putuskan Bharada Richard Eliezer Tidak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 1 Tahun
Usai Sidang KKEP, Bharada E Tidak Ajukan Banding dan Tetap Jadi Polisi