Minggu, 21 Desember 2025

Bharada Richard Eliezer Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:29 WIB
Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharad E telah bebas bersyarat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharad E telah bebas bersyarat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah keluar dari lapas.

Richard Eliezer dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

Richard Eliezer sebelumnya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim MA Peringan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Richard Eliezer, lanjut Rika, kini tidak lagi berstatus narapidana. Namun, Richard kini menjadi klien pemasyatakatan.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ucap Rika.

Baca Juga: Daftar 23 Pemain yang Mengikuti Pemusatan Latihan (TC) Jelang Piala AFF U-23 2023

Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas, bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Petinggi NasDem Dukung Anies Baswedan Pilih Yenny Wahid Sebagai Cawapresnya

Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama, dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

Vonis terhadap Richard Eliezer sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X