RBG.id - Usai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan tetap menjadi bagian dari anggota Polri.
Komisi Sidang KKEP tidak menjatuhkan Bharada E sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melainkan hanya sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
"Maka komisi terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berdinas di Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, kemarin, Rabu (22/2).
BACA JUGA: Menlu RRT dan Presiden Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi
Ramadhan mengungkapkan bahwa Bharada E menyatakan untuk tidak melakukan banding atas sanksi putusan sidang KKEP yang dijatuhkannya.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Ramdhan.
Bharada E dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA: Menlu RRT dan Presiden Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi
Ia diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang KKEP secara lisan dan ke pimpinan Polri secara tertulis.
Ramadhan juga mengungkapkan, salah satu pertimbangan yang dimasukkan pada sidang tersebut adalah seluruh tindakan Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan dan tidak berani menolaknya karena jenjang kepangkatan yang sangat jauh.
Sementara itu, pasal yang dilanggar Bharada E adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf o dan/atau Pasal 6 Ayat 2 Huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan c, dan/atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan/ Pasal 10 Ayat 1 hruuf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: Menlu RRT dan Presiden Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi
Pada sidang yang berlangsung sejak pukul 10.08 s/d 17.30 WIB itu, Div Propam Polri memanggil 8 dari 3 saksi untuk menghadiri persidangan tersebut.
Namun, yang hadir secara langsung hanya 3 perwira tinggi Polri saja yaitu AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.
Artikel Terkait
Richard Eliezer Tetap di Polri, Hanya Disanksi Administratif oleh Sidang KKEP
Kasus Penipuan Richard Mille, Kompolnas Akui Tunggu Jawaban Kapolri
Richard Eliezer Tidak Dipecat, Pengacara Keluarga Yosua Sambut Baik Putusan Sidang Kode Etik
Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Begini Tanggapan Pengacara Yosua
Richard Eliezer Tak Dipecat, Ayah Brigadir J Mengaku Kecewa Berat Atas Hasil Sidang Etik