Senin, 22 Desember 2025

Berikut Sanksi dan Besaran Denda Bagi Penumpang KA yang Sengaja Bablas Tujuan

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 10:45 WIB
ILUSTRASI: Pemudik menunggu Keberangkatan dengan Kereta Api melalui Program Mudik Bersama PLN 2023 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4/2023).  (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
ILUSTRASI: Pemudik menunggu Keberangkatan dengan Kereta Api melalui Program Mudik Bersama PLN 2023 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

Sementara itu, KAI menuturkan bahwa penerapan aturan itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan antar peningkatan dan supaya tertib menggunakan transportasi kereta api.

"Kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," jelas Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X