Senin, 22 Desember 2025

Berikut Sanksi dan Besaran Denda Bagi Penumpang KA yang Sengaja Bablas Tujuan

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 10:45 WIB
ILUSTRASI: Pemudik menunggu Keberangkatan dengan Kereta Api melalui Program Mudik Bersama PLN 2023 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4/2023).  (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
ILUSTRASI: Pemudik menunggu Keberangkatan dengan Kereta Api melalui Program Mudik Bersama PLN 2023 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

RBG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeluarkan aturan baru yang akan diterapkan mulai hari ini (3/8).

Aturan baru itu adalah larangan bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiketnya.

KAI akan memberikan sanksi denda hingga larangan naik kereta untuk penumpang yang nekat melakukan hal itu selama 3 sampai 6 bulan.

 Baca Juga: Aturan Baru! Penumpang Sengaja Bablas Tujuan Akan Dilarang Naik KA Selama 6 Bulan

Plh Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan besaran denda yang harus dibayar penumpang bila dengan sengaja melebihi relasi pada tiketnya.

Ia menjelaskan bahwa penumpang yang dikenakan sanksi berupa denda harus membayar dengan uang tunai di kereta saat itu juga.

Selain itu, penumpang juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

 Baca Juga: Buntut IMEI Ilegal, Sebanyak 191 Ribu Ponsel yang Mayoritas iPhone Akan Dimatikan

Besaran dendanya yakni dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang tidak bisa membayar di atas kereta api, maka penumpang itu tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Lalu, melakukan pembayaran di loket stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," jelas Feni.

 Baca Juga: Mengejutkan! Pinkan Mambo Ngaku Pernah Main dengan 5 Pria Sekaligus

Jika dalam kurun 1x24 jam, penumpang tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan dilarang untuk naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Namun, bila ada penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar aturan itu, maka penumpang tidak diperkenankan naik KA sementara waktu selama 180 hari kalender.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X