RBG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan baru mulai hari ini (3/8).
Aturan baru itu adalah larangan bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiketnya.
KAI akan memberikan sanksi denda hingga larangan naik kereta untuk penumpang yang nekat melakukan hal itu selama 3 hingga 6 bulan.
Baca Juga: Buntut IMEI Ilegal, Sebanyak 191 Ribu Ponsel yang Mayoritas iPhone Akan Dimatikan
Selain itu, KAI mengatakan penerapan aturan itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan antar peningkatan dan supaya tertib menggunakan transportasi kereta api.
"Kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," jelas Plh Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Feni menjelaskan, berdasarkan data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta dari dan ke Jakarta sudah mencatat ada 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Mengejutkan! Pinkan Mambo Ngaku Pernah Main dengan 5 Pria Sekaligus
Beragam alasan yang berikan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya penumpang beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet, ada juga alasan tak sengaja terlalu lama di kereta makan.
Feni mengatakan langkah pencegahan pada jenis pelanggaran itu, kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket.
"Diumumkan juga, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Feni.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo-hyun Dikonfirmasi Pacaran, Intip Tempat Kencan Keduanya
Kondektur juga akan mengecek melalui aplikasi Check Seat Passenger yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Hal itu untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.
Jika ada penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka penumpang tidak dibolehkan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Artikel Terkait
Jalur Kereta Api di Semarang sudah Bisa Dilalui Setelah Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan KA Brantas yang Tabrak Truk Di Semarang
Ternyata Bukan Pertama Kali Kejadian Truk Tersangkut di Lokasi Kecelakaan KA Brantas
Warga Ungkap Detik-Detik Satu Keluarga Tewas Usai Tertabrak KA Di Jombang, Tak Dengar Saat Diteriaki
Catat! Berikut Info Lintas Transitan Penumpang KA Terakhir Rabu, 2 Agustus 2023