Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru! Penumpang Sengaja Bablas Tujuan Akan Dilarang Naik KA Selama 6 Bulan

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 10:31 WIB
ILUSTRASI: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menyiapkan sebanyak 1 juta tiket tambahan untuk musim mudik Lebaran 2023.  (Hanung Hambara/Jawa Pos)
ILUSTRASI: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menyiapkan sebanyak 1 juta tiket tambahan untuk musim mudik Lebaran 2023. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

RBG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan baru mulai hari ini (3/8).

Aturan baru itu adalah larangan bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiketnya.

KAI akan memberikan sanksi denda hingga larangan naik kereta untuk penumpang yang nekat melakukan hal itu selama 3 hingga 6 bulan.

 Baca Juga: Buntut IMEI Ilegal, Sebanyak 191 Ribu Ponsel yang Mayoritas iPhone Akan Dimatikan

Selain itu, KAI mengatakan penerapan aturan itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan antar peningkatan dan supaya tertib menggunakan transportasi kereta api.

"Kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," jelas Plh Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Feni menjelaskan, berdasarkan data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta dari dan ke Jakarta sudah mencatat ada 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

 Baca Juga: Mengejutkan! Pinkan Mambo Ngaku Pernah Main dengan 5 Pria Sekaligus

Beragam alasan yang berikan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya penumpang beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet, ada juga alasan tak sengaja terlalu lama di kereta makan.

Feni mengatakan langkah pencegahan pada jenis pelanggaran itu, kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket.

"Diumumkan juga, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Feni.

 Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo-hyun Dikonfirmasi Pacaran, Intip Tempat Kencan Keduanya

Kondektur juga akan mengecek melalui aplikasi Check Seat Passenger yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Hal itu untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

Jika ada penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka penumpang tidak dibolehkan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X